get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Lampung Timur Perkosa Teman Perempuan, Modus Jalan-jalan Naik Honda Jazz

Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditangkap 1 Jam usai Beraksi

Senin, 05 Juni 2023 - 01:42:00 WIB
Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditangkap 1 Jam usai Beraksi
Polisi menangkap pelaku curanmor dan mengamankan barang bukti dua motor di Pasir Sakti Lampung Timur. (Foto: Yuswantoro)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pelaku curanmor di Lampung Timur ditangkap sekitar satu jam usai beraksi. Pelaku berinisial AY (43) warga Desa Negara Batin Kecamatan Jabung ditangkap setelah ditabrak polisi. 

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP S.I Marbun mengatakan, kejadian bermula pada Minggu (4/6/23) sekira pukul 09.15 WIB, pelaku yang berjumlah dua orang melakukan aksinya saat korban sedang beribadah di gereja dan motornya diparkirkan di samping gereja.

Korban yang mendengar motornya dihidupkan langsung keluar dari gereja, dan mendapati motornya telah dibawa oleh orang tak dikenal yang berjumlah dua orang. Satu pelaku membawa motor korban dan pelaku lainnya membawa motor Beat Street. "Setelah mengetahui motornya telah dicuri, pelaku langsung menghubungi anggota Polsek Pasir Sakti," ujarnya.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Pasir Sakti yakni Bripka Leo bersama Briptu I Putu Tubagus berboncengan menggunakan motor Bhabinkamtibmas langsung melakukan penyisiran dan menemukan pelaku membawa sepeda motor dengan ciri-ciri milik korban. "Pelaku dihentikan, akan tetapi berusaha melarikan diri. Kemudian kedua personel Polsek Pasir Sakti melakukan pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan cara menabrak kendaraan pelaku," katanya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dikendarai pelaku dan satu unit sepeda motor milik korban. "Pelaku dan dua motor dibawa ke Polsek Pasir Sakti. Untuk satu pelaku lagi berharil melarikan diri. Pelaku yang ditangkap dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut