get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Way Kanan Lampung

Pemenang Tender Diduga Pakai Alamat Fiktif, Kepala BPBJ Lampung: Perusahaan Pindah Alamat

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:05:00 WIB
Pemenang Tender Diduga Pakai Alamat Fiktif, Kepala BPBJ Lampung: Perusahaan Pindah Alamat
Kepala BPBJ Lampung Slamet Riyadi (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Lampung angkat bicara soal adanya dugaan sejumlah perusahaan pemenang tender proyek rekonstruksi perbaikan ruas jalan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggunakan alamat fiktif. Menurut BPBJ, perusahaan itu pindah alamat.

Kepala BPBJ Lampung Slamet Riyadi membantah jika ada perusahaan pemenang tender proyek jalan yang alamatnya fiktif. Pasalnya, menurut Slamet, perusahaan yang dimaksud yakni CV Bagas Adhi Perkasa (BAP) telah pindah kantor dengan alamat yang baru. 

"Jadi tanggal 10 Maret 2022 perusahaan itu sudah pindah alamat ke Perum Wisma Mas di Langkapura. Proses tender dimulai pada tanggal 17 Juni 2022 dengan alamat baru tersebut," ujar Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu (24/5/2023).

Slamet menuturkan, perpindahan alamat kantor yang baru CV BAP itu juga telah melalui proses dan melampirkan sejumlah dokumen asli ke BPBJ.

"Perpindahan alamat itu melalui akta notaris, diperkuat oleh nomor induk berusaha (NIB) yang sesuai dengan alamat baru. Selanjutnya ditambah dengan surat keterangan domisili dari pamong setempat dan paksa integritas pada saat mereka melakukan penawaran," jelas Slamet.

Saat ditanya terkait pengakuan pemilik rumah yang menyebut tidak pernah mendirikan atau menyewakan rumah sebagai kantor CV tersebut, Slamet enggan berkomentar dan mempersilakan awak media untuk menanyakan langsung perihal itu kepada CV BAP.

"Kalau itu silahkan (tanya) langsung ke pihak penyedia itu yang sekarang di Perum Wisma Mas di Langkapura," ucapnya.

Disinggung soal apakah BPBJ Lampung turut melakukan pengawasan terhadap perusahaan pemenang tender tersebut, termasuk melakukan survei dengan mengecek langsung ke lapangan, Slamet menyatakan jika BPBJ dapat melakukan apabila perusahaan tersebut diragukan.

"Itu dapat dilakukan apabila diragukan, tetapi ini kan pemindahan alamat tadi sudah berdasarkan akta notaris, termasuk NIB dan surat keterangan domisili dari pamong setempat yang mengeluarkan. Jadi sudah cukup menurut Kami," ungkapnya. 

Sementara mengenai profil di LPSE alamat CV BAP masih berada di alamat yang lama, Slamet menjelaskan jika hal itu ada kelalaian dari pihak perusahaan pemenang tender.

"Itu karena mereka tidak mengupdatenya di  sistem informasi kinerja penyedia (SIKAP) jadi akhirnya masih muncul alamat yang lama. Pada proses tender itu tidak bermasalah karena yang kita pegang itu semua dokumen keaslian itu ada," ungkapnya. 

Slamet menambahkan, perusahaan pemenang tender CV BAP sudah memenuhi ketentuan aturan yang ada karena melampirkan dokumen yang asli termasuk saat perpindahan alamat kantor yang baru.

"Secara proses tender sudah memenuhi ketentuan aturan karena pindah alamatnya dilengkapi akta notaris, NIB dan surat keterangan domisi pamong setempat dan menandatangani pakta integritas bahwa apa yang mereka tampilkan dalam upload dokumen itu asli dan apabila ada palsu maka akan menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan pemenang tender proyek rekonstruksi perbaikan ruas jalan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diduga menggunakan alamat fiktif. 

Berdasarkan penelusuran MPI pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, tercantum beberapa ruas jalan sudah rampung ditenderkan seperti Kota Gajah - Simpang Randu, Kabupaten Lampung Tengah, hingga ruas Wates - Kota Metro dan ruas Kota Metro - Kota Gajah.

Deskripsi pengadaan pekerjaan konstruksi itu tertulis tender untuk rekonstruksi ruas jalan Metro - Kota Gajah (link 018) memiliki pagu anggaran sebesar Rp5,09 miliar. Kolom pemenang tercantum nama CV Bagas Adhi Perkasa (CV BAP) beralamat di Jalan Imam Bonjol, Gang Salak, Kota Bandarlampung dengan nilai negosiasi Rp 4,9 miliar.

Kemudian pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Kota Gajah - Simpang Randu pagu anggaran pekerjaan mencapai Rp59,5 miliar. Itu dimenangkan PT Suci Karya Badinusa (PT SKB) terletak di Perum Green Valey Blok B/20, Kecamatan Rajabasa Raya dengan harga negosiasi Rp58,1 miliar.

Berdasarkan penelusuran pada alamat-alamat perusahaan pemenang tender tersebut, CV BAP pemenang tender rekonstruksi jalan ruas Metro - Kota Gajah (link 018) pagu anggaran Rp5,09 miliar, lokasi tercantum sebagai alamat CV merupakan sebuah rumah tua di dalam gang kecil.

Anak pemilik rumah berinisial S mengaku tidak pernah mengetahui atau mendengar nama CV tersebut. S meyakini bahwa rumah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Gang Salak itu merupakan milik orang tuanya.

"Ini rumah ibu saya, udah lama kami tinggal di sini. Kami juga gak pernah mengontrak atau menyewakan sebagai kantor," ujar S saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut keluarga pemilik rumah itu mengaku kaget mendapati informasi, bahwa kediamannya telah tercantum sebagai perusahaan pemenang tender rekonstruksi jalan.

"Keluarga kami mendiami rumah ini sudah dari tahun 77 (1977)," kata S. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut