get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kajati Jabar Asep N Mulyana Jabat Dirjen PP Kemenkumham

Pemerintah Tarik Revisi UU Pemilu dari Prolegnas

Selasa, 09 Maret 2021 - 15:48:00 WIB
Pemerintah Tarik Revisi UU Pemilu dari Prolegnas
Menkumham Yasonna Laoly (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sepakat menarik revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Hal ini dikatakan Menkumham Yasonna H Laoly saat menghadiri rapat kerja bersama dengan Baleg DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Rapat bersama antara pemerintah dan DPR dipimpin langsung Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas. Yasonna menyampaikan sikap pemerintah kalau revisi UU tersebut sepakat ditarik dari Prolegnas.

"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan revisi UU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna.

Menteri dari PDI Perjuangan (PDIP) menambahkan, pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan evaluasi revisi UU tersebut karena telah sepakat menariknya dari Prolegnas 2021.

"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," kata dia.

Yasonna menyebut pemerintah hanya sepakat untuk menarik revisi UU Pemilu tersebut. Sementara itu, selain revisi UU Pemilu, pemerintah sepakat RUU lainnya untuk tetap dibawa ke paripurna.

"Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," katanya.

Dalam kesempatan itu, Supratman pun menyampaikan alasan kenapa Baleg belum mengesahkan Prolegnas 2021. Politikus Partai Gerindra itu berdalih hal itu dilakukan karena revisi UU Pemilu yang belum ditarik.

"Saya ingin sampaikan ke Bapak Ibu sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan Prolegnas sudah selesai, kemudian terkait revisi UU Pemilu, Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik revisi UU Pemilu dari daftar Prolegnas," kata Yasonna.

Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait revisi UU Pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya revisi UU Pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar Prolegnas 2021.

"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana  revisi UU Pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga (revisi UU Pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda ktia sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut