Pemkot Bandarlampung Klaim Telah Bayarkan Insentif Nakes
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengklaim telah membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. Hal ini untuk membantah kabar jika Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur Wali Kota Bandarlampung terkait insentif nakes.
"Jadi terkait pemberitaan Mendagri disinyalir menegur 10 kepala daerah termasuk Kota Bandarlampung karena terlambat membayar insentif nakes, saya tegaskan bahwa kami kooperatif dan sudah melakukan apa yang menjadi amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021," kata Wakil Wali Kota Bandarlampung, Deddy Amarullah, Selasa (31/8/2021).
Deddy memaparkan, pada tahun 2021 ini dana untuk insentif nakes telah disiapkan sebesar Rp11 miliar. Jika dirinci, anggaran Rp7 miliar yang dialokasikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rp4 miliar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo.
"Dari Rp7 miliar alokasi dana yang ada di Dinkes tersebut sudah terealisasi sebesar Rp3 miliar," kata dia.
Sementara, kata dia, sisa dana yang belum tersalurkan akan segera dicairkan ke nakes setelah verifikasi dari Dinkes selesai.
Deddy beralasan jika Pemkot Bandarlampung bukan bermaksud untuk menunda-nunda sisa pembayaran insentif nakes.
"Namun harus penuh dengan kehati-hatian dan basisnya pun berdasarkan aplikasi dan sesuai pendataan dari Dinkes," katanya.
Deddy mengatakan, dananya tersebut sudah ada dan telah direcofusing.
"Dana ada di kas daerah tidak diganggu-ganggu," kata dia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegur Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana. Pasalnya, Eva diduga belum membayarkan insentif nakes yang tangani Covid-19.
Teguran itu disampaikan Tito lewat surat. Surat teguran itu sudah ditanda tangani Mendagri Tito pada Senin (30/8/2021).
Surat teguran itu, bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto