get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Sarang Narkoba di Lampung, 3 Orang Ditangkap 1 DPO

Pemprov Lampung Larang Penjualan Minyak Goreng Bundling

Jumat, 11 Maret 2022 - 19:21:00 WIB
Pemprov Lampung Larang Penjualan Minyak Goreng Bundling
Ilustrasi minyak goreng (Foto: MPI/Subhan Sabu)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang penjualan minyak goreng melalui praktek bundling dan tying. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di pasaran.

"Praktek penjualan bersyarat melalui praktek bundling dan tying ini tidak boleh dilakukan. Karena banyak kita lihat di pasaran banyak sekali dijual minyak goreng namun harus membeli produk lainnya terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, Jumat (11/3/2022).

Elvira menambahkan, praktek penjualan bersyarat tersebut tidak diperbolehkan karena menjadi salah satu bentuk praktek persaingan usaha tidak sehat.

Ini, kata dia, juga telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Ini masuk persaingan usaha tidak sehat, dan bisa ada sanksinya. Apalagi saat ini masyarakat sangat butuh minyak goreng jadi semua harus dijual sesuai ketentuan harga eceran tertinggi," katanya.

Menurutnya, selain tidak diperbolehkan melakukan praktek penjualan bersyarat, Gubernur Lampung pun menginstruksikan agar pasokan minyak goreng yang diperuntukkan bagi Lampung agar tidak keluar daerah.

"Gubernur telah meminta penegak hukum dan berbagai pihak untuk mengawasi agar pasokan minyak goreng ini jangan sampai keluar dari Pelabuhan Bakauheni atau daerah perbatasan dengan kita," katanya.

Dia menjelaskan, saat ini Lampung telah mendapatkan pasokan 2 juta liter per pekan dari perusahaan eksportir sehingga pasokan tersebut harus dijaga agar bisa memenuhi kebutuhan lokal.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut