Pengangguran di Lampung Curi Uang Rp11 Juta dari Tetangga, Hasilnya untuk Judi Slot dan Beli Sabu

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pria pengangguran di Bandarlampung nekat mencuri uang Rp11 juta di rumah tetangganya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk judi slot atau judi online.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mengatakan, pelaku diketahui bernama Rama Iswara alias Gareng (25) warga Jalan Panglima Polim Gang Mawar 1, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku nekat mencuri uang di rumah tetangganya untuk bermain judi slot dan membeli sabu,” kata Mujionon, Selasa (4/7/2023).
Mujiono menuturkan, pelaku sehari-hari sering berkunjung ke rumah korban Ade Febriani yang merupakan tetangganya sendiri, sehingga pelaku mengetahui kondisi rumah korban.
Modusnya, kata Mujiono, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang rumah korban saat korban dan keluarganya tengah melaksanakan Sholat Idul Adha.
Saat di dalam rumah, lanjut Mujiono, pelaku melihat celengan (tempat menyimpan tabungan) itu di dekat pintu kamar. Kemudian pelaku mengambil uang tersebut lalu langsung meninggalkan rumah korban.
Sebelumnya, pria pengangguran diamankan polisi usai mencuri uang senilai Rp11 juta di rumah tetangganya saat lebaran Idul Adha 1444 Hijriah.
Rama Iswara ditangkap pada Jumat (30/6/2023) berdasarkan laporan dari korban Ade Febriani.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/6/2023) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban sedang melaksanakan Shalat Idul Adha di Masjid dan keadaan rumah kosong.
Setelah pulang dari shalat Idul Adha, korban mengecek celengan (tabungan) ternyata sudah berkurang. Korban juga mengecek keadaan rumah yang ternyata pintu belakang sudah dirusak.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp11 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto