Pengedar Narkoba Ditangkap Sehari Jelang Resepsi Pernikahan, Sempat Coba Kabur
DUMAI, iNews.id - Polisi menangkap pemuda pengedar narkoba berinisial YG (29) warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau. Pelaku diamankan sehari menjelang resepsi pernikahan.
Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel mengatakan, pelaku YG ditangkap bersama sejumlah barang bukti (BB) dua paket diduga sabu dengan berat kotor 1,49 gram dan lainnya. Pengungkapan kasus ini setelah tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan.
"Saat akan ditangkap pelaku YG sempat coba melarikan diri dan membuang barang bukti ke semak-semak di pinggir jalan. Namun ketika digeledah, ditemukan barang bukti," ujarnya, Senin (30/5/2022).
Hasil tes urine, pelaku YG positif Metamfetamine. Sebagai pengendar, dia juga seorang pengguna narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku YG dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Editor: Donald Karouw