get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Rumah Putar Musik Keras di Lampung, Polisi Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan

Penggerebekan Sarang Narkoba di Lampung, 3 Orang Ditangkap 1 DPO

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:40:00 WIB
Penggerebekan Sarang Narkoba di Lampung, 3 Orang Ditangkap 1 DPO
Polisi menangkap tiga orang dalam penggerebek rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada Selasa (21/10/2025). (Foto: Polresta Tulang Bawang).

JAKARTA, iNews.id - Polsek Rawajitu Selatan menggerebek rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada Selasa (21/10/2025) pukul 03.30 WIB. Penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kecurigaan petugas semakin kuat karena rumah sasaran sedang memutar musik remix dengan volume sangat keras di tengah malam. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang, namun satu orang lainnya lolos dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah satu orang yang ditangkap berinisial, J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, kedapatan membawa barang bukti dalam tasnya berisi  11 bungkus plastik klip besar narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 34,079 gram.

Kemudian dua bungkus plastik klip berisi 20 butir Ineks (ekstasi) seberat bruto 2,527 gram. Senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 4 butir peluru kaliber 5.56 mm.

Dua pria lainnya, FK (24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, juga turut ditangkap karena berada di lokasi dan diduga terlibat.

Selain narkoba dan senpi, petugas juga menyita barang bukti tambahan seperti timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, dua tas dan satu handphone (HP).

“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” ujar Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto dikutip dari Polres Tulang Bawang, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini kini ditangani lebih lanjut. Penyidikan kasus Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang, sementara kasus senpi disidik oleh Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku yang melarikan diri berinisial P, kini ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut