Penikam Debt Collector Serahkan Diri ke Polresta Bandar Lampung
LAMPUNG, iNews.id - Pelaku penikaman yang menewaskan debt collector Indra Yana, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung. Pelaku diketahui bernama Ali Imron (58) warga Kemiling Bandar Lampung. Saat diperiksa, tersangka mengaku penusukan bermula dari ribut mulut dengan korban karena hendak mengambil motor miliknya secara paksa.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung menyatakan tersangka menusuk korban di bagian lengan dan mengenai dada dengan pisau yang selalu dibawanya.
“Hasil pemeriksaan, tersangka memang merupakan penunggak kredit motor. Sebelumnya, korban juga sudah tiga kali menagih tersangka. Namun selalu tidak digubris oleh tersangka karena korban tidak bisa menunjukan surat tugas,” kata Komisaris Harto Agung, Kamis (02/11/2017).
Dia menjelaskan setelah membunuh korban, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Kota Metro. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Indra Yana seorang debt collector sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) kendaraan bermotor di Bandar Lampung tewas bersimbah darah. Setelah ditikam senjata tajam ketika akan menyita sepeda motor ali, di Jalan Cut Nyak Dien Durian Payung Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung, Senin, 30 Oktober 2011 lalu.
Editor: Kurnia Illahi