get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

Penikam Debt Collector Serahkan Diri ke Polresta Bandar Lampung

Kamis, 02 November 2017 - 18:30:00 WIB
Penikam Debt Collector Serahkan Diri ke Polresta Bandar Lampung
Pelaku penusukan debt collector di Lampung menyerahkan diri ke polisi. (Foto: iNews.id/Ruslan AS)

LAMPUNG, iNews.id - Pelaku penikaman yang menewaskan debt collector Indra Yana, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolresta Bandar Lampung.  Pelaku diketahui bernama Ali Imron (58) warga Kemiling Bandar Lampung. Saat diperiksa, tersangka mengaku penusukan bermula dari ribut mulut dengan korban karena hendak mengambil motor miliknya secara paksa.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung menyatakan tersangka menusuk korban di bagian lengan dan mengenai dada dengan pisau yang selalu dibawanya.

“Hasil pemeriksaan, tersangka memang merupakan penunggak kredit motor. Sebelumnya, korban juga sudah tiga kali menagih tersangka. Namun selalu tidak digubris oleh tersangka karena korban tidak bisa menunjukan surat tugas,” kata Komisaris Harto Agung, Kamis (02/11/2017).

Dia menjelaskan setelah membunuh korban, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Kota Metro. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 351 tentang penganiyaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Indra Yana seorang debt collector sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) kendaraan bermotor di Bandar Lampung tewas bersimbah darah. Setelah ditikam senjata tajam ketika akan menyita sepeda motor ali, di Jalan Cut Nyak Dien Durian Payung Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung, Senin, 30 Oktober 2011 lalu.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut