get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! 2 Korban Pembunuhan di Mimika Ternyata Tukang Ojek, Tewas Dipenggal

Perempuan di Lampung Tengah Dibunuh 4 Pria, 3 Pelaku Masih Siswa SMP

Rabu, 01 Desember 2021 - 17:30:00 WIB
Perempuan di Lampung Tengah Dibunuh 4 Pria, 3 Pelaku Masih Siswa SMP
Polres Lampung Tengah saat konferensi pers kasus pembunuhan perempuan dengan empat pelaku yang tiga di antaranya masih di bawah umur. (Foto: Humas Polri)

LAMPUNG, iNews.id - Penemuan mayat perempuan di perkebunan Dono Arum menggegerkan warga Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah. Hasil penyelidikan, polisi menangkap empat pelaku, tiga di antaranya masih remaja.  

Para pelaku ditangkap tim gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah, Polsek Terbanggi Besar dan Jatanras Polda Lampung kurang dari 1 x 24 usai penemuan mayat. Identitas mereka masing-masing berinisial SJ (20) warga Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung. Kemudian tiga rekannya berinisial AA, RM dan MF yang masih siswa SMP.

Kabag Ops Polres Lampung Tengah AKP Dennis Arya Putra menjelaskan, awalnya menemukan mayat perempuan bernama Margiyati (30) warga Rt 29 Dusun 7 Kampung Sulusuban, Minggu (28/11/2021). Dia diduga dibunuh berdasarkan bukti-bukti serta informasi dari masyarakat.

"Selain menangkap empat pelaku, kami juga menyita HP dan dasi berikut tali yang digunakan untuk menjerat leher korban," ujarnya, Rabu (1/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Lampung AKP Edy Qorinas menjelaskan, motif pelaku menghabisi korban lantaran dendam sering diolok-olok tentang hal sensitif mengenai keluarganya. Karena antara korban dan pelaku sudah saling mengenal.

Saat kejadian, korban diajak pelaku jalan-jalan. Pelaku SJ merupakan otak kejahatan yang sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Dia mempengaruhi tiga pelaku lainya AA, RM dan MF.

"Untuk tiga pelak karena masih di bawah umur, untuk pemeriksaannya kita minta pendampingan dari LPA (lembaga Perlindungan Anak) Lampung Tengah serta Bapas," katanya.

Menurutnya, pelaku SJ merupakan residivis curanmor dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Atas perbuatannya, pelaku SJ, AA, RM dan MF dijerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak-anak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut