Perempuan Muda Ini Menyamar Jadi Pria dan Bawa Lari Gadis Belia
BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Seorang wanita muda di Bandar Lampung, nekat menyamarkan identitas dirinya sebagai seorang laki-laki. Hal itu dilakukannya hanya untuk dapat memenuhi kebutuhan hasratnya kepada seorang remaja putri. Selain itu, wanita muda ini juga nekat memalsukan surat pernikahan agar bisa hidup berdua dengan remaja putri yang jadi pujaan hatinya.
Saat digiring aparat kepolisian dari Polresta Bandar Lampung, Rabu (28/3/2018), tersangka sekilas akan terlihat seperti seorang laki-laki. Namun siapa yang menyangka, jika tersangka ini merupakan seorang perempuan bernama Ana Widiastuti warga Kotabumi, Lampung Utara.
Wanita muda berusia 24 tahun ini, nekat menyamarkan identitas dirinya dengan mengubah nama menjadi Ryan Febriyansyah. Hal itu dilakukan untuk menggaet hati seorang remaja putri berinisial AWP (16).
Dari hasil pemeriksaan awal polisi menyebutkan, tersangka ditangkap lantaran membawa kabur anak di bawah umur selama kurun waktu dua bulan. Dalam pelariannya tersebut, tersangka berpindah-pindah lokasi tempat tinggalnya. Terakhir tersangka bersama korban menyewa sebuah rumah indekos di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.
Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka di kamar indekos yang disewanya. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menemukan sebuah surat pernikahan yang dipalsukan tersangka, untuk mengelabui pemilik dan para penghuni indekos lainnya. Itu dilakukannya agar dapat tinggal bersama korban,” ucap Kompol Harto Agung Cahyono, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (28/3/2018).
Sementara di hadapan polisi, tersangka mengaku mengenal korban saat menyaksikan acara hiburan organ tunggal di sekitar rumah korban. Bahkan tersangka berdalih jika tidak berniat membawa kabur korban yang masih berstatus di bawah umur ini, tetapi korban sendirilah yang memaksa tersangka untuk menikahinya.
Tersangka mengaku melakukan hal tersebut lantaran pernah menjadi korban pelecehan seksual. “Yang kedua saya juga sudah tidak punya orang tua. Jadi sebisa mungkin saya cari yang bisa menggantikan mereka,” kata Ana.
Selama dua bulan hidup bersama korban, tersangka pun telah melakukan aksi pencabulan terhadap korban, yakni dengan cara memasukan jari tangannya ke dalam kemaluan korban.
Tersangka mengaku jika surat nikah yang dimilikinya tersebut, merupakan surat pernikahan milik temannya yang kemudian diganti dengan nama samaran pelaku dan korban. “Itu saya dapat dari teman sebelum dia ke Jawa,” katanya.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa surat pernikahan yang sudah diganti dan dipalsukan tersangka, serta dua buah pakaian yang dikenakan korban saat berada di kamar indekos.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di sel Mapolresta Bandar Lampung. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1, Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Editor: Himas Puspito Putra