get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

Periksa Kotak Amal untuk Biayai Teroris, Kemenag Lampung Periksa Lembaga Laz Aba

Kamis, 24 Desember 2020 - 13:20:00 WIB
Periksa Kotak Amal untuk Biayai Teroris, Kemenag Lampung Periksa Lembaga Laz Aba
Kotak amal yang berada di mini market daerah Lampung (Andres Afandi/iNews)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kantor Kementerian Agaman (Kemenag) wilayah Provinsi Lampung memanggil yayasan lembaga amil zakat Abdurahman bin Auf (Laz Aba). Pemanggilan ini dilakukan terkait dengan adanya dana dari komal amal mengalir ke jaringan teroris dan radikal.

Ketua Yayasan Laz Aba Lampung Dwi R Susilo mengatakan, dirinya dan pengurus memenuhi panggilan Kemenag Lampung. Pemanggilan itu untuk klarifikasi terkait peruntukan kotak amal miliknya. Pemanggilan itu dilakukan secara tertutuo di ruang rapat Kemenag Lampung pada Rabu (23/12/2020).

Dwi membantah jika dana dari kotak amal sebanyak 2.700 miliknya disebut sebagai sarana penggalangan dana bagi kelompok radikal atau teroris. Bahkan akibat informasi yang beredar, saat ini yayasan sudah melakukan penarikan separuh kotak amal milik mereka yang tersebar di sejumlah supermarket.

"Belum ditarik semua, masih proses. Sebagian sudah ditarik," kata Dwi.

Sementara itu, Kabid Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung, Lukman Hakim membenarkan jika pemanggilan ini untuk meminta keterangan dari Yayasan Laz Aba.

"Menindaklanjuti informasi yang beredar, Laz Aba yang menghimpun dana dengan pendistribusian itu kurang sesuai. Tak setelah kami konfirmasi, ternyata tidak seperti itu," kata Lukman.

Lukman menambahkan, Laz Aba memang menghimpun dana lewat masyarakat dengan kotak amal. Masuk ke infak dan sodakoh.

"Dan itu disalurkan untuk kepentingan umat," katanya.

Kemenag Lampung tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktiftas kotak amal milik lembaga atau yayasan infaq dan sedekah manapun. Kewenangan Kemenag hanya sebatas melakukan pemberian izin yang direkomendasikan oleh badan amil zakat nasional (baznas) baik ditingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten kota.

"Seperti jika masa izin sudah habis maka lembaga atau yayasan infaq dan sedekah diharuskan memperpanjang kembali," kata dia.

Yayasan laz aba Lampung masih memiliki izin aktif sejak tahun 2017 hingga 2022 untuk menggalang dana infaq dan sedekah. Penghimpunan itu dengan sarana media kotak amal yang tersebar di sejumlah lokasi umum, seperti supermarket dan rumah makan yang berada di Lampung.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut