get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Palembang Lampung Terbaru 2025, Jalan Tol Bukan Lagi Pilihan Utama!

Perkara Barang Rongsokan, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Maret 2021 - 13:03:00 WIB
Perkara Barang Rongsokan, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Pelaku penipuan dan penggelapan barang rongsok di Pringsewu, Lampung (Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pria asal Pringsewu, Lampung ditangkap polisi. Pria berinisial J (40) itu ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp22 juta dengan modus menjual barang rongsokan.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo beberapa waktu yang lalu.

"Pelaku tak melawan saat ditangkap," kata AY Tobing, Selasa (30/3/2021).

AY Tobing melanjutkan, penangkapan terhadap J merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Sugiono (54) warga  Kecamatan Gadingrejo. Korban melapor sejak 4 Desember 2020.

Lebih lanjut AY Tobing mengatakan, penipuan dan penggelapan itu terjadi pada tanggal 1 November 2020 namun baru dilaporkan pada 4 Desember 2020.

"Setelah laporan kami terima dan tindak lanjuti terdapat hambatan karena posisi pelaku ternyata sudah melarikan diri ke Sulawesi," katanya.

Selang beberapa bulan, kata dia, polisi mendapat laporan jika pelaku sudah pulang dan berada di rumahnya. Begitu mengetahui hal itu, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku.

"Jadi pelaku ini menjual barang bekas (rongsok) yang menurut pelaku berasal salah satu perusahaan kepada korban, setelah korban setuju dan memberikan mengirimkan uang senilai Rp22 juta kepada pelaku melalui nomor rekening milik pelaku," kata dia.

Setelah uang ditransfer, kata dia, pelaku membatalkan pengiriman barang rongsok kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban.

"Namun setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan malah melarikan diri ke Sulawesi," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut