get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

Pilu, Bocah 3 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah Tiri

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:43:00 WIB
Pilu, Bocah 3 Tahun di Lampung Diperkosa Ayah Tiri
Pelaku yang tegas memperkosa anak tirinya yang masih berusia 3 tahun di Lampung (Ira Widya/MNC Portal)

LAMPUNG BARAT, iNews.id - Seorang pria berinisial UY (33) di Lampung Barat, tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 3 tahun. Pelaku diketahui merupakan suami siri dari ibu korban.

Pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Baru Brak, Lampung Barat itu ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, Kamis (23/2/2023).

"Pelaku ini merupakan suami siri dari ibu korban," kata Kasat Reskrim AKP Ari Satriawan, Sabtu (26/2/2023).

Ari menambahkan, perbuatan keji pelaku terbongkar pada Januari 2023. Saat itu, ibu korban merasa curiga atas tingkah laku anaknya yang merasa kesakitan dan bengkak pada area kemaluan korban. 

Kemudian ibu korban (NA) menanyakan hal itu kepada anaknya. Sang anak pun memberitahu jika hal itu dilakukan oleh bapaknya.

Setelah kejadian itu, kata Kasat, NA menanyakan kepada UY yang merupakan suaminya perihal kejadian yang dialami anaknya.

"Tapi UY ini menjawab tidak mengetahui dan mengatakan kepada NA untuk tidak cerita kepada orang lain," kata Ari.

Ari melanjutkan, selanjutnya pada Sabtu (18/2/2023) pelaku UY kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban anak tirinya yang masih balita tersebut, hingga akhirnya sang istri melapor ke polisi. 

Laporan ibu korban tersebut diterima dengan nomor laporan: LP / B / 16 / II / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES LAMPUNG BARAT/ POLDA LAMPUNG tanggal 21 Februari 2023.

Selain pelaku, anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian warna pink milik korban.

Atas perbuatannya pelaku UY dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 ayat Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut