Pilu, Pelajar SMP di Tanggamus Diperkosa 5 Orang di Gubuk

TANGGAMUS, iNews.id - Nasib pilu dialami SP (15), pelajar SMP asal Tanggamus, Lampung. Dia diperkosa secara bergilir oleh lima pemuda bejat. Saat ini, kelima pelaku sudah ditangkap polisi.
Kelima pelaku masing-masing berinisial JK (27), IR (27), SA (21), AA (21) dan seorang pelajar berinisial RO (16). Mereka merupakan warga Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung.
Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, Ipda Okta Devi mengatakan, kelima pelaku ditangkap setelah paman korban membuat laporan ke polisi pada 18 Januari 2021.
"Pelapor adalah JM (52) selaku paman dari korban berinisial SP," kata Okta Devi, Jumat (22/1/2021).
Okta Devi menambahkan, usai menerima laporan dari paman korban, polisi pun bergerak mencari pelaku. Kelima pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis (21/1/2021).
Terkuaknya aksi pencabulan tersebut, kata Okta Devi, setelah korban meninggalkan rumah. Keluarga kemudian mencari korban. Selang beberapa lama, korban ditemukan berada di Kabupaten Pringsewu.
Usai ditemukan, korban menceritakan bahwa dia kabur karena merasa malu atas peristiwa yang dialaminya. Keluarga yang tak terima akhirnya melapor ke polisi.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika insiden pencabulan ini terjadi pada Oktober 2020. Saat itu, korban diajak oleh para pelaku. Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan di gubung di wilayah Pugung, Tanggamus.
"Modus pelaku, menjanjikan untuk memberi uang bervariasi Rp25 ribu-50 ribu kepada korban, jika mau melakukannya," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berapa pakaian milik korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D junto pasal 61 UU No. 17/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto