get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jambi Kirim Bantuan Logistik 3 Truk untuk Korban Bencana di Sumbar

Polda Jambi Bongkar Sindikat Pembobol PeduliLindungi, 7 Orang Diamankan

Minggu, 24 April 2022 - 16:38:00 WIB
Polda Jambi Bongkar Sindikat Pembobol PeduliLindungi, 7 Orang Diamankan
Ilustrasi aplikasi PeduliLIndungi (Foto: Antara)

JAMBI, iNews.id - Tim Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar sindikat pembobol Aplikasi PeduliLindungi. Dalam kasus ini, tujuh orang diamankan.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory (Christo) mengungkapkan, mereka beraksi dengan modus mengeluarkan hasil vaksin palsu.

"Ini merupakan sindikat, karena melibatkan pelaku antar provinsi, yakni Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Batam dan Sumatera Utara dan Jakarta," kata Christo, Minggu (24/4/2022).

Dalam menjalankan aksinya, sambungnya, para sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksin melalui media sosial (medsos). 

"Mereka menjanjikan hasilnya terdata langsung ke Aplikasi PeduliLindungi, tanpa melakukan proses penyuntikan," kata Christo.

Ironisnya, biaya yang ditawarkan ke korban cukup menguras kantong.

"Para sindikat ini, membadrol biaya sebesar Rp600.000 hingga Rp1,5 juta bagi orang yang ingin menggunakan jasanya," kata dia.

Diakuinya, ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap di Indonesia.

"Terkait kasus pembobolan Aplikasi PeduliLindungi, kita Polda Jambi yang pertama mengungkapnya," tandas Christo.

Dia menceritakan, bahwa anggotanya yang menangkap pelaku di Bandung, tiba di Polda Jambi sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi," imbuhnya.

"Dari tujuh orang pelaku yang diamankan, adalah warga Jambi, Magetan dan Bandung," sebutnya. 

Guna pemeriksaan selanjutnya, para pelaku masih menjalani pemeriksaan berikutnya untuk mengungkap jaringan selanjutnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut