get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Tulang Bawang Tikam Teman hingga Tewas, Tak Terima Istrinya Dilecehkan

Polda Lampung Bongkar Investasi Bodong Trading Forex, 6 Orang Diamankan 

Rabu, 28 Desember 2022 - 09:46:00 WIB
Polda Lampung Bongkar Investasi Bodong Trading Forex, 6 Orang Diamankan 
Polda Lampung ungkap investasi bodong. Enam pelaku diamankan (Indra Siregar/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana investasi bodong. Penipuan itu berkedok trading forex.

Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, kasus investasi bodong ini terjadi di Kota Metro, Lampung.

"Dalam kasus ini, kami menetapkan enam orang tersangka yang menjalankan investasi bodong tersebut," kata Popon, Rabu (28/12/2022).

Dia menambahkan, keenam tersangka yakni berinisial DKW (36), HS (56), DK (33), AS (29), RRS (44), IS (45).

"Tersangka DKW saat ini berstatus sebagai DPO. Sedangkan lima tersangka lain telah ditahan di Polda Lampung," katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait ada kegiatan investasi bodong yang dijalankan PT NSW yang beroperasi di wilayah metro.

"Para tersangka telah menjalankan bisnis investasi bodong ini sejak tahun 2016," katanya.

DKW merupakan pendiri sekaligus pemilik PT. NSW yang mengendalikan seluruh kegiatan operasional. Akibat kejadian itu, sebanyak 665 orang menjadi korban  dengan dana yang sudah masuk sebanyak Rp 66.520.718.750.

Dari sejumlah dana tersebut, sebanyak Rp 32,2 miliar telah dikelola oleh para tersangka untuk memberikan profit kepada membernya.

"Sedangkan uang sisanya senilai Rp 34,3 miliar diduga digunakan oleh tersangka DKW untuk keperluan pribadi," katanya.

Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil jeep willys, tiga laptop/notebook, lima ponsel serta berkas data member hingga data profit dari investasi bodong tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 105 Juncto Pasal 9 atau Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat 1 UU RI No 24 tahun 2014 tentang perdagangan atau Pasal 46 ayat 1 Juncto Pasal 16 UU RI No 10 tahun 1998 tentang perbankan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut