Polda Lampung Hentikan Penyelidikan Kasus TikToker Bima, Ini Alasannya
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menghentikan penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian terhadap TikToker Bima Yudho Saputro pemilik akun @awbimaxreborn . Pelapor kasus ini adalah Gindha Ansori Wayka.
"Atas perkara ini kami lakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi. Saksi tersebut terdiri dari 3 saksi dari unsur masyarakat termasuk pelapor, 1 saksi ahli bahasa dan 2 saksi ahli pidana," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).
Menurutnya, penyidik Subdit Cyber Polda Lampung telah menyelidiki laporan Gindha Ansori itu dan memeriksa enam orang saksi. Selain pelapor, juga diminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana.
"Kami lakukan klarifikasi terhadap 6 orang saksi. Saksi tersebut terdiri dari 3 saksi dari unsur masyarakat termasuk pelapor, 1 saksi ahli bahasa dan 2 saksi ahli pidana," ujar Donny.
Dia menambahkan, penyidik juga melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dapat diinformasikan bahwa atas alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi tersebut maupun dari hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana. Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Donny.
Donny mengatakan, polisi tidak dapat memaparkan hasil keterangan saksi ahli yang telah diklarifikasi karena merupakan bagian dari penyelidikan.
Dia juga membantah ada intervensi dari luar dan menyatakan penyelidikan telah transparan dan sesuai prosedur.
"Penyelidikan yang kami lakukan transparan. Alat bukti yang kami dapatkan menyebutkan bahwa ini bukan tindak pidana, sehingga kami lakukan penghentian penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Arsyad
Editor: Reza Yunanto