Polda Lampung Limpahkan Berkas Tahap 1 Perkara TPPO ke Kejati

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas tahap satu perkara TPPO ke Kejati Lampung.
"Iya hari ini tahap satu berkas perkara TPPO ke Kejati Lampung," kata Reynold, Rabu (21/6/2023).
Pantauan MNC Portal, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung tiba di Kejati Lampung pada Selasa (20/6/2023) pukul 12.20 wib. Tiga penyidik tersebut terlihat membawa tumpukan berkas perkara.
Tiba di Kejati Lampung, ketiganya langsung mendaftar ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Lampung.
Setelah itu, ketiga penyidik langsung menuju gedung pidum Kejati Lampung untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkasnya ada sekitar 268 halaman," kata dia.
Reynold melanjutkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejati Lampung dalam proses penelitian berkas perkara tersebut.
Sementara Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra dalam keterangannya membenarkan Kejati telah menerima pelimpahan berkas perkara TPPO dari penyidik Polda Lampung.
"Sudah kita terima, selanjutnya akan kita teliti dulu. Jika dinyatakan lengkap maka bisa langsung ke P21. Jika belum lengkap, maka kita akan berikan petunjuk agar dilengkapi," kata dia.
Sebelumnya, Polda Lampung menyelamatkan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, Senin (5/6/2023).
Para korban tersebut berasal dari beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang akan dikirim ke Timur Tengah dan sedang melakukan transit atau di tampung sementara di Wilayah Provinsi Lampung.
Dalam kasus TPPO tersebut, Polda Lampung telah menetapkan empat orang tersangka yakni DW (29) warga Bekasi, S (25) warga Depok, Jawa Barat, AR (50) warga Jakarta Timur dan AL (31) warga Depok, Jawa Barat.
Keempat tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 68 jo Pasal 83 atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 Tahun Penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto