get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Molotov saat Demo di Lampung, Mayoritas Anak Bawah Umur

Polda Lampung Musnahkan 566 Senpi Ilegal Berbagai Jenis, Termasuk 295 Amunisi

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:09:00 WIB
Polda Lampung Musnahkan 566 Senpi Ilegal Berbagai Jenis, Termasuk 295 Amunisi
Senpi rakitan ilegal yang dimusnahkan Polda Lampung pada peringatan HUT Tekab 308. (Foto : MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung memusnahkan barang bukti sebanyak 566 senjata api ilegal dan 295 butir amunisi hasil penindakan sepanjang 2023. Pemusnahan ini bertepatan dengan UT ke-8 Tekab 308 di Mapolda Lampung, Rabu (30/8/2023).

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, barang bukti senpi rakitan maupun ilegal yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis dan ukuran.

"Di antaranya ada 463 pucuk senpi laras pendek jenis revolver. Kemudian 55 pucuk senpi laras pendek jenis pistol dan 48 senpi laras panjang," ujar Kapolda, Rabu (30/8/2023).

Helmy menuturkan, senpi ilegal yang dimusnahkan tersebut didapat dari berbagai macam operasi atau kegiatan kepolisian. Seperti operasi sikat dalam kurun waktu 2023 mengamankan sebanyak 283 pucuk senpi dan 75 butir amunisi. Kemudian operasi pekat mengamankan 168 pucuk senpi dan 130 butir amunisi.

"Lalu ada juga senpi hasil penyerahan dari masyarakat secara sukarela. Total sebanyak 168 pucuk dan 130 butir amunisi," kata mantan Kapolda Gorontalo tersebut.

Selain itu ada juga dari hasil penindakan dan penangkapan pelaku yang menggunakan senpi. Total diamankan 8 pucuk senpi dan 25 butir amunisi.

Terkait asal senpi dari mana saja, Helmy menjelaskan, pihaknya sudah memetakan dan akan menjadi target operasi.

"Asal senpi itu sudah kami petakan tapi tidak kami sampaikan di sini. Sebab ini akan menjadi target kegiatan kita dalam upaya mengungkap peredaran gelap atau peredaran senjata api rakitan," ucapnya.

Adapun semua barang bukti tersebut sudah mendapat penetapan penyitaan maupun pemusnahan dari pengadilan negeri setempat. 

"Pemusnahan dilakukan secara disposal. Kami akan lebur senpi rakitan dan amunisi tersebut," ujarnya.

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki atau menyimpan senpi ilegal agar diserahkan kepada polisi setempat.

"Kami tidak akan memproses kalau diserahkan secara sukarela. Tapi kalau untuk tindak pidana pasti akan kita proses. Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah secara sukarela mau menyerahkan kepada aparat, pihak kepolisian maupun TNI," kata  Kapolda.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut