Polda Lampung Musnahkan Narkoba Jumlah Besar, Total Sabu 171,5 Kg
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung memusnahkan sebanyak 171,5 kilogram narkotika jenis sabu hasil tangkapan selama Agustus-Oktober 2022. Selain itu turut pula dimusnahkan 310 kilogram ganja, 43.129 butir pil ekstasi dan 5.000 butir happy five.
"Pemusnahan ini dari 28 kasus dengan total sebanyak 64 tersangka," ujar Wakapolda Lampung Brigjen Subianto didampingi Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjend Krisno Halomoan Siregar saat pemusnahan barang bukti di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, Rabu (9/11/2022).
Dia melanjutkan, ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan penyitaan oleh jajaran Dit Resnarkoba Polda Lampung mulai dari penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, tempat kos, wisma, rumah makan hingga di sebuah ladang di Provinsi Aceh.
"Barang bukti ini hasil penyitaan di sejumlah tempat. Mulai dari Aceh hingga penyeberangan menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni," katanya.
Subiyanto menambahkan, untuk 64 tersangka yang ditangkap anggota merupakan hasil pengembangan mulai dari Lampung, Medan, Bekasi, lembaga pemasyarakatan, Aceh hingga di Rest Area KM 45 Tol Merak-Jakarta.
"Para tersangka yang kami tangkap ini dari berbagai wilayah mulai Lampung, Aceh, Medan hingga Pulau Jawa. Kami kembangkan dari penangkapan saat berada di Pelabuhan Bakauheni," ucapnya.
Pemusnahan ratusan kilogram narkotika berbagai jenis itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke sebuah alat mesin bernama insenerator yang ada di Rumah Sakit Imanuel. Pemusnahan ini diklaim telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia lebih kurang 1.044.363 jiwa.
Atas perbuatannya, para tersangka diberi sanksi pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar, subsider Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Gubernur Lampung diwakili Asisten III Senen Mustakim, DPRD Lampung Komisi V Deni Ribowo, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, BNNP Kombespol Ahmad Iksan, Dir Narkoba Polda Aceh Kombes pol Wika hardianto, para PJU Polda Lampung, Wali Kota diwakili asisten I Haidar Mansyah dan lainnya.
Editor: Donald Karouw