Polda Lampung Tangkap 2 Kurir Sabu Lintas Provinsi, 30 Kg Sabu Disita
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung membongkar jaringan narkoba lintas Provinsi dengan menangkap dua orang kurir. Dari tangan kedua warga Aceh itu ditemukan 30 kilogram sabu.
Kedua kurir yang ditangkap adapal MN (23) dan MS (36). Keduanya menjemput sabu seberat 30 kg dari Kota Medan, Sumatera Utara untuk dibawa ke Kota Tangerang, Banten.
"Dalam pengungkapan ini kami mengamankan barang bukti 30 bungkus besar sabu seberat 30 kilogram dan empat buah handphone," ujar Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).
Erlin menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai mobil Toyota Innova warna abu-abu bernomor polisi B 1798 NYZ di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Selasa (15/8/2023) pukul 10.00 WIB.
Saat itu petugas yang memeriksa mobil yang ditumpangi MN dan MS. Petugas menemukan 30 bungkus plastik teh Chiina hijau yang ternyata berisi sabu.
Menurut Erlin, narkotika itu dibawa dari Kota Medan dan disembunyikan di dinding pintu mobil. Pengiriman narkoba ini merupakan jaringan terputus. Sebab kedua kurir itu tidak mengetahui siapa pemilik barang terlarang itu.
"Dari pemeriksaan keduanya mengaku sebagai kurir. Mereka mendapatkan titipan kendaraan dan barang di Medan dengan tujuan Tangerang," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto