get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Molotov saat Demo di Lampung, Mayoritas Anak Bawah Umur

Polda Lampung Tetapkan 4 Penyalur PMI Ilegal ke Timur Tengah Jadi Tersangka 

Kamis, 08 Juni 2023 - 15:52:00 WIB
Polda Lampung Tetapkan 4 Penyalur PMI Ilegal ke Timur Tengah Jadi Tersangka 
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung menangkap empat orang pelaku penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat (NTB). PMI ini rencananya akan dikirim ke Timur Tengah.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, keempat pelaku yang terdiri dari dua pria dan dua perempuan  wanita itu ditangkap usai penyidik mendalami keterangan dari para korban.

"Ada empat pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka kami tangkap di salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa Kota Bandarlampung," kata Helmy, Kamis (8/6/2023). 

Adapun identitas para pelaku yakni DW warga Bekasi Timur, Jawa Barat, IR warga Depok, AR warga Jakarta Timur serta AL warga Bandung.

Dijelaskan Helmy, terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

"Ada informasi yang masuk ke kami terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian kami tindak lanjuti dan ditemukan 24 korban yang semuanya wanita pada salah satu rumah di Rajabasa, Bandarlampung," kata dia.

Helmy melanjutkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO dan atau pasal 68 jo pasal 83 atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut