Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

LAMPUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika berinisial Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pelaku diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik membenarkan komika AR itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan lima saksi ahli.
"Dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu (10/12/2023).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, AR langsung ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut. Kasus ini berawal saat AR mendapatkan tawaran mengisi acara stand up comedy dari Farhan dengan honor Rp1 juta.
Saat mengisi acara inilah AR diduga melakukan penistaan agama dengan materi tentang nama Muhammad. Dia menyebut ada berapa nama Muhammad di dalam penjara sehingga dianggap seberap penting nama Muhammad.
Tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama subsider Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap Suatu Golongan.
Editor: Kuntadi Kuntadi