Polda Lampung Turun Tangan Cek Limbah Medis B3 di TPA Bakung

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung turun tangan melakukan pengecekan limbah medis Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung Teluk Betuk, Bandarlampung. Diduga limbah medis itu berasal dari beberapa rumah sakit, klinik, puskesmas, dan fasilitas kesehatan.
"Ya benar, Ditreskrimun Polda Lampung sedang melakukan penyelidikan limbah berbahaya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (16/2/2021).
Arsyad menambahkan, limbah yang ditemukan itu plastik pembungkus bertuliskan infecsius, selang transfusi, jarum suntik, botol obat-obatan, plastik transparan tempat obat, kantong kantong berlogo rumah sakit.
"Kemudian, kotak bertuliskan covifor (remdevisir) obat Covid-19, bekas masker, baju alat pelindung diri (APD), dan sarung tangan medis," katanya.
Pandra melanjutkan, berdasarkan ketentuan , limbah medis adalah merupakan limbah B3 karena memiliki karakteristik infecsius atau limbah medis padat yang terkontaminasi organisme dan patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan.
Menurut dia, organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan pada manusia rentan dan sampah limbah tidak berbahaya tidak dapat dicampur dengan limbah B3.
Sementara itu, Kepala UPT TPA Bakung, A Setiawan Batin menjelaskan bahwa tidak mengetahui adanya limbah B3 di TPA Bakung.
"TPA Bakung hanya bersumber dari limbah rumah tangga, hotel, restoran dan sumber limbah lainnya yang tidak berbahaya," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto