Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming Modus Polisi Gadungan, 4 Napi Jadi Tersangka

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar kasus penipuan daring bermodus love scamming. Empat narapidana yang masih menjalani hukuman di rutan dan lapas ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah RDP, napi di Rutan Kota Metro. Kemudian MNY, S dan RS, tiga napi di Lapas Kotabumi, Lampung Utara yang melakukan aksi dengan menjadi polisi gadungan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya menjelaskan, modus pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota kepolisian dengan menggunakan foto-foto polisi yang diambil dari internet.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengambil foto anggota Polri dari internet,” kata Kombes Dery, Jumat (26/9/2025).
Para pelaku mendekati korban secara daring dengan membangun hubungan asmara. Setelah itu, korban diarahkan melakukan panggilan video call bernuansa seksual.
“Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan video call sex (VCS). Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka,” ujarnya.
Begitu identitas terungkap, penyidik Polda Lampung berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas karena para pelaku masih berada di balik jeruji.
“Dari dua kasus ini, total ada empat tersangka. Satu orang di Rutan Kota Metro dan tiga lainnya di Lapas Kotabumi, Lampung Utara,” ucapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, hingga kaus bertuliskan “Jatanras”.
Editor: Donald Karouw