Polisi Ancam Tutup SPBU yang Nekat Isi BBM Subsidi ke Truk Batubara
JAMBI, iNews.id - Polisi akan tutup stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berani mengisi BBM ke truk Batubara di Jambi. Pegawai harus mengarahkan sopir untuk isi BBM non-subsidi.
“Kepada truk pengangkut batubara agar tidak mengisi BBM subsidi jenis solar dalam mengisi minyaknya. Kami pastikan supaya tidak ada lagi truk batubara yang mengisi BBM subsidi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Jumat (17/7/2022).
Pria yang kerap disapa Christo ini meminta kepada petugas SPBU agar tidak mengisi truk batubara dengan BBM subsidi serta menyarankan untuk mengisi BBM non subsidi.
"Kita ingatkan kepada petugas SPBU jangan kucing-kucingan dalam mengisi BBM subsidi kepada truk batubara," katanya.
Menurutnya, ini dilakukan setelah beberapa waktu lalu mengecek langsung ke beberapa SPBU yang ada di Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi.
“Kami akan memberikan sanksi penutupan SPBU jika masih ditemukan mengisi BBM subsidi kepada truk batubara,” katanya.
Tak hanya itu, polisi juga akan menelusuri pemilik tambangnya untuk ditindak tegas.
"Kita surati untuk dilakukan penindakan tegas hingga pencabutan izin pertambangannya," tukas Christo.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi beserta jajaran Polda Jambi menindak 26 truk pengangkut batubara yang sengaja menggunakan BBM subsidi.
"Ada 26 truk batubara yang kita tindak masih menggunakan BBM non subsidi," kata Christo.
Menurutnya, truk-truk yang ditindak ini berasal dari beberapa perusahaan tambang batu bara yang ada di Provinsi Jambi.
Mereka ini, sambungnya, tidak memiliki badan usaha dalam pengangkutan batubara (masih menggunakan delivery order) dan tidak terikat kontrak dengan pihak pemegang IUP.
"Kita teruskan dengan menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk disarankan memberikan sanksi dan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Karena itu, dirinya menyarankan kepada perusahan tambang batubara agar jangan menggunakan BBM subsidi karena itu diperuntukan untuk masyarakat bukan untuk kegiatan usaha pertambangan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto