Polisi Gagalkan Penyelundupan 700 Kg Daging Celeng ke Lampung
BAKAUHENI, iNews.id - Sebanyak 700 kilogram daging celeng tanpa dokumen diamankan petugas gabungan KSKP Bakauheni. Daging celeng itu diduga berasal dari Tangerang.
Penyelundupan daging celeng itu diketahui saat petugas melakukan razia di area pemeriksaan Seaport Intrdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
"Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan daging celeng yang dimasukan di dalam kendaraan ditutupi dengan plastik warna hitam dan terbungkus karung. Ada 18 karung dengan berat sekitar 700 kilogram," kata Kepala KSKP Bakauheni AKP Ferdiansyah, Kamis (4/2/2021).
Ferdi menambahkan, daging itu diangkut dengan menggunakan kendaraan minibus dengan nomor polisi B 2154 TZZ. Dari hasil pemeriksaan, pelaku penyelundupan daging celeng tersebut sudah tiga kali lolos dari pemeriksaan petugas.
"Namun kali ini berkat kejelian petugas, penyelundupan akhirnya digagalkan," kata dia.
Saat ini, kata Ferdi, pihak kepolisian dan balai karantina pertanian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik daging ilegal tersebut.
Sementara itu, sopir mini bus yang membawa daging celeng, OCT (21) mengatakan, daging celeng tersebut diangkut dari Desa Tri Darma Yoga, Kecamatan Ketapang.
"Dijanjikan Rp500 ribu dan dibayarkan ketika sudah sampai tujuan," kata dia.
Saat ini barang bukti daging celeng tersebut diamankan petugas balai karantina pertanian. Sementara sopir ditahan dan dijerat dengan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 tahun 2019 tentang karantina ikan, hewan, dan tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto