get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 3 Kg di Muba, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur Lobster, Akan Dikirim ke Luar Negeri

Rabu, 01 Maret 2023 - 11:23:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benur Lobster, Akan Dikirim ke Luar Negeri
Polisi gagalkan penyelundupan ribuan benur lobster yang akan dikirim ke luar negeri. (Foto: Antara/Ist)

PESISIR BARAT, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor benur atau benih lobster laut. Rencannya, benur itu akan dikirim ke luar negeri.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku di Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Mereka merupakan pengepul.

"Pada Senin (27/2), sekitar pukul 21.00 WIB, Satuan Reskrim Polres Pesisir Barat menangkap tiga pelaku yang diduga menyelundupkan benih lobster," Kata Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsya Hendra, Selasa (28/2/2023).
 
Dari tangan tersangka, kata dia, petugas menyita barang bukti benur lobster laut sebanyak 6.610 ekor yang terbagi menjadi dua jenis, yaitu benur mutiara dan benur pasir.

"Barang bukti yang disita dari tersangka berupa satu boks warna putih, satu plastik warna hitam, 36 plastik bening berisi benih lobster, dan empat ponsel milik pelaku," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, sambungnya, ketiga tersangka bukan merupakan nelayan, tetapi mereka pengepul benur lobster.

"Dari keterangan tersangka, benur-benur tersebut akan diselundupkan ke luar kota dan kemudian diekspor keluar negeri," ujarnya.

Dia mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan hasil informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegal penjualan benur lobster.

"Kami masih terus mendalami kasus ini. Benur-benur tersebut bukan untuk dibudidayakan atau dibesarkan, tetapi akan dijual secara ilegal ke luar negeri," ujarnya.
 
Barang bukti tersebut, kata dia, akan diserahkan kepada pihak karantina untuk dikembalikan ke habitat aslinya. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini 

"Dari kasus ini terduga pelaku dijerat dengan pasal hukuman penjara maksimal delapan tahun penjara," ungkapnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut