get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pria Magelang Nekat Masuk Kolong Truk ke Lampung, Alasannya Bikin Pilu

Polisi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Lampung Timur, 1 Pelaku Ditangkap

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:50:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Lampung Timur, 1 Pelaku Ditangkap
Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan 56.600 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. (Ira Widtyanti/MNC Portal)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan 56.600 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok itu diamankan di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, rokok ilegal itu milik terduga pelaku RF (43) yang berhasil disita pada Sabtu (17/6/2023). 

"Kita temukan dan kita amankan barang tersebut di rumah RF yang berada di Desa Sambirejo Kecamatan Jabung," ujar Rizal, Selasa (20/6). 

Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, kata Rizal, petugas langsung melakukan interogasi kepada RF dan mengakui barang tersebut didapat dari daerah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. 

"RF mengaku telah memesan sekitar 16 bal rokok ilegal dan sisanya sebanyak 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Batu Raja, Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Rizal.

Selain 56.800 bungkus rokok tanpa cukai, lanjut Rizal, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan truk beserta STNK dan kartu uji berkala kendaraan, 1 buah tas tangan hitam, dan 1 unit handphone 

"Saat ini seluruhnya kita serahkan langsung kepada Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandarlampung untuk proses lebih lanjut," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 54 Juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut