get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,0 Guncang Way Kanan Lampung

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pringsewu, 4 Pelaku Ditangkap

Minggu, 07 Agustus 2022 - 16:13:00 WIB
Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pringsewu, 4 Pelaku Ditangkap
Empat pelaku pesta sabu di Pringsewu, Aceh (Indra Siregar/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id -  Polisi menggerebek pesta narkoba di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. Dalam penggerebakan ini, polisi mengamankan empat orang pelaku.

Penggerebekan itu dilakukan rumah yang berlokasi di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu yang digunakan sejumlah pemuda untuk berpesta sabu.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, dari lokasi penggrebekan awalnya polisi mengamankan dua pemuda setempat berinisial NY alias Bintuk (39) dan RP (22) serta ikut barang bukti plastik klip bekas pakai dan peralatan hisap sabu. 

Namun setelah dilakukan pengembangan, kata dia, polisi kembali meringkus dua pelaku lain, salah satunya berinisial HY (29) warga Desa Bagelen, Gedong Tataan, Pesawaran.

"Kedua tersangka ini diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Gadingrejo, sepulang dari membeli sabu dari wilayah Kabupaten Pesawaran," kata Anwar, Minggu (7/8/2022).

Dari kedua tersangka ini, kata Iptu Mayer meneruskan, polisi menyita dua pastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Sebelum sempat disita, barang bukti ini sempat dibuang oleh tersangka dijalanan namun berhasil diketahui polisi," bebernya.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengatakan sabu tersebut rencananya akan dipakai kembali secara bersama sama oleh keempat tersangka.

"Awalnya keempat tersangka berpesta sabu di rumah yang kita gerebek, karena masih belum puas, kedua tersangka ini kembali membeli sabu untuk dipakai bersama sama lagi," katanya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Gadingrejo. 

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut