Polisi Sikat 4 Pengedar Sabu di Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lampung Timur menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku diamankan di empat lokasi berbeda.
"Keempat tersangka dibekuk Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung di kawasan yang berbeda," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (15/7/2022).
Tersangka RN (22) warga Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti. Dia dibekuk pada Rabu (13/7/2022) di kawasan Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti.
"Barang bukti 73 butir pil Hexymer, yang dikemas dalam empat bungkusan plastik," kata dia.
Tersangka WW (39) warga Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu. Dia ternyata berstatus residivis, ditangkap pada Kamis (14/7/2022) di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu.
"Barang bukti 20 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu," katanya.
Kemudian ada tersangka FB (23) warga Desa Sumber Hadi Kecamatan Melinting. "Dia diringkus pada Kamis (14/7/2022) di wilayah Desa Itik Rendai, Kecamatan Melinting," katanya.
Saat menangkap FB, polisi amankan barang bukti dua plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka HE (42), warga Desa Bumi Jawa Kecamatan Batanghari Nuban. Dia diamankan pada Jumat (15/7/2022), di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung.
Barang bukti satu plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang, dan senjata tajam jenis pisau.
"Para tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Timur," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto