get app
inews
Aa Text
Read Next : Komplotan Curanmor di Sumut Ditangkap, Pelaku Sempat Berontak

Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Diciduk di Area Makam Kiai Gholib

Kamis, 21 Juli 2022 - 13:55:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Diciduk di Area Makam Kiai Gholib
Tiga pelaku curanmor di Pringsewu ditangkap polisi (Indra Siregar/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id -Tim Gabungan Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya berinisial DS (36), UW (29 dan HM (36).

"Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah. DS dan UW diringkus beberapa waktu yang lalu di area makam KH Gholib Pringsewu," kata Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu AK Harahap, Kamis (21/7/2022).

AK Harahap menambahkan, keduanya ditangkap saat berupaya melarikan  diri setelah gagal melakukan pencurian di salah satu rumah warga di jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu.

"Kedua tersangka diringkus dengan bantuan warga masyarakat saat kabur setelah kepergok warga sedang mencuri sepeda motor," katanya.

Dari kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor Polisi. Saat digeledah, polisi menemukan Tab Android Samsung, kunci leter Y berikut anak kunci yang sudah dipipihkan, satu buah obeng.

"Hasil interogasi, tab Android didapat dari hasil mencuri di salah satu rumah kos yang berada di wilayah kelurahan Pringsewu Selatan. Sementara barang lainya merupakan alat milik tersangka yang dipergunakan untuk memperlancar aksi kriminalnya," katanya.

Sementara Tersangka HM diamankan Polisi pada Sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah warga di wilayah Pekon Pardasuka,  Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

Dirinya ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam tiga curanmor. Dua kasus berada di wilayah hukum Polsek Pringsewu Kota, sedangkan satu TKP lain berada diwilayah hukum Polsek Pardasuka.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda beat dan 1 unit Ponsel Merk Vivo Y12s.

"Tersangka HM tercatat sudah tiga kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran kendaraan bermotor dan barang elektronik. Pencurian itu dilatarbelakangi keinginan berhura-hura seperti untuk membeli narkoba," katanya

KBO menambahkan, dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya berstatus residivis kambuhan yakni tersangka HM dan DS.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut