get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pembacokan di Siang Bolong Gegerkan Sukabumi, Korban Luka Berdarah di Punggung

Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembacokan di Jalinsum Lampung, 2 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Selasa, 08 Agustus 2023 - 13:54:00 WIB
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembacokan di Jalinsum Lampung, 2 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Polres Lampung Selatan menangkap empat pelaku pembacokan di Jalinsum, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. (Foto: ilustrasi)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menangkap empat pelaku pembacokan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Keempat pelaku ditangkap Minggu (6/8/2023).

"Para pelaku diamankan pada hari Minggu 6 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di dua lokasi berbeda," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa (8/8/2023).

Keempat remaja itu adalah DM (18), RJA (13), JP (18), dan AAF (14). Mereka merupakan pelaku pembacokan BZ (14) pada Senin (31/7/2023) pukul 17.40 WIB.

Saat itu korban sedang berboncengan motor dengan rekannya dari arah Bandarlampung ke Bakauheni. 

Saat melintasi Jalinsum depan Timbangan Dishub Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, tiba-tiba korban dikejar lebih dari lima sepeda motor yang tumpangi 10 orang tak dikenal.

"Lalu korban terjatuh dan dibacok mengunakan senjata tajam oleh pelaku," ujarnya.

Saat kejadian pembacokan, warga datang ke lokasi sehingga salah satu pelaku yang sempat mendekati korban akhirnya melarikan diri.

Akibat pembacokan itu, korban terluka di kening dan tidak sadarkan diri lalu dirawat di RS Bob Bazar.

"Kemudian orang tua koban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan," ungkapnya.

Berdasarkan laporan itu, polisi memburu para pelaku hingga terdeteksi di dua lokasi berbeda. Pelaku JP dan AAF ditangkap di Desa Way Lubuk, sementara DM dan RZA ditangkap di Desa Negeri Pandan, Kecamatan Kalianda.

Keempat pelaku mengaku mengeroyok korban. Sedangkan pelaku utama pembacokan adalah DM. Satu motor dan dua handphone pelaku disita sebagai barang bukti. 

Polisi masih mengejar pelaku lain yang belum tertangkap. Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut