Polisi Tangkap 4 Pengedar Ganja di Lampung, Amankan 1,2 Kg Ganja
PRINGSEWU, iNews.id - Empat orang sindikat pengedar ganja di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi. Keempat pelaku yakni berinisial KA (18), AP (19), BAS (26) ketiganya warga Kecamatan Pringsewu, dan DA (27) warga Kecamatan Gadingrejo.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering lebih dari satu kilogram.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, keempatnya ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal maraknya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap keempat pelaku.
"Keempat tersangka dilakukan penangkapan di empat lokasi terpisah," katanya.
Kronologi penangkapan pelaku
Kata dia, tersangka KA ditangkap saat sedang mengantarkan paket daun ganja kering di wilayah Kelurahan Pringsewu Timur.
Ia menyebut, tersangka AP mempunyai peran sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA.
Setelah menangkap dua pelaku tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka BAS di salah satu rumah kontrakan yang berada di Pekon Sidoharjo.
Dari tangan BAS polisi kembali menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,50 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga meringkus seorang bandar berinisial DA saat sedang berada salah satu rumah sakit di Pringsewu
Dari tersangka D, kata dia, pihaknya berhasil menyita bb daun ganja kering seberat satu kg.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku ini sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Pringsewu.
"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi