Polisi Tangkap 6 Orang Komplotan Penadah Motor Curian di Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap enam orang komplotan penadah motor curian di Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Mereka diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Identitas para pelaku yakni berinisial K (43) warga Dusun III Kampung Sidodadi, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah. Lalu W (43) warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah.
Selanjutnya pelaku berinisial N (60), S (40), A (33) dan S (39). Keempatnya warga Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengatakan, keenam pelaku bersekongkol untuk menampung dan melarikan motor milik SN (31). Sebelumnya motor korban dicuri saat berada di pinggir tanggul irigasi areal persawahan.
"Motor korban dicuri di Kampung Poncowarno, Kalirejo," ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).
Menurutnya, kronologi pencurian berawal saat korban pergi ke areal persawahan. Saat itu, motor miliknya merek Honda Blade BG 2442 CH parkir di tanggul irigasi.
"Lokasi tersebut memang biasa digunakan para petani untuk parkir kendaraan," kata kapolsek.
Namun setelah korban selesai bertani dan hendak pulang ke rumah, dia terkejut lantaran motor yang terparkir di areal tanggul irigasi sudah tidak ada.
Setelah kejadian pencurian motor itu, korban melapor ke Polsek Kalirejo. Menerima laporan korban, polisi menyelidiki dan mendapat petunjuk ciri-ciri motor yang sesuai dengan milik korban. Lalu polisi mendapat informasi motor korban ada pada seseorang yang masih berada di Kecamatan Kalirejo.
"Saat kami amankan salah satu pelaku, dia mengaku menadah motor curian bersama 5 rekannya," ujar Kapolsek.
Kapolsek melanjutkan, dari keenam komplotan penadah tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Blade beserta STNK dengan nomor polisi BG 2442 CH.
"Saat ini keenam pelaku ditahan di Polsek Kalirejo untuk diperiksa lebih lanjut. Kami juga masih memburu pelaku pencurian untuk pengembangan kasus," ucapnya.
Atas perbuatannya, keenam komplotan penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak penadahan atau pertolongan jahat dedngan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Editor: Donald Karouw