get app
inews
Aa Text
Read Next : Misteri Jasad Pelajar Membusuk di Tulang Bawang Terungkap, Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tulang Bawang, Diciduk saat Transaksi Sabu

Minggu, 11 Juni 2023 - 15:41:00 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tulang Bawang, Diciduk saat Transaksi Sabu
ua pengedar narkoba di Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi sabu. (Ira Widyanti/MNC Portal)

TULANG BAWANG, iNews.id - Dua pengedar narkoba di Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi sabu.

Kedua pelaku berinisial SL als BS (53), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan RN (29) warga Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (7/6/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

"Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi di Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota," kata Aris Satrio, Minggu (11/6/2023).

Aris melanjutkan, dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tujuh bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,93 gram, bungkus plastik yang berisi beberapa plastik klip kosong.

Kemudian petugas juga mengamankan dompet warna cokelat, dua buah kaca pyrex, tiga unit handphone, uang tunai Rp380.000, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan dua lembar lakban warna hitam serta cokelat untuk membungkus sabu.

Menurut Aris, penangkapan dua bandar narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi adanya transaksi jenis sabu yang sedang berlangsung di wilayah Menggala. 

"Saat petugas kami tiba di lokasi terlihat dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dengan jumlah lumayan banyak," ungkap Alumni Akpol 2013 ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut