Polisi Tangkap Residivis Penipuan Jual Beli Mobil Online, Korban Rugi Rp90 Juta

JAKARTA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengungkap kasus penipuan jual beli kendaraan lewat media sosial. Seorang pria berinisial R (26), warga Marga Tiga, Lampung Timur, ditangkap di rumahnya pada Rabu (8/10/2025) dini hari.
Pelaku yang diketahui bernama Rusdianto, sebelumnya pernah dipenjara karena kasus narkoba. Kali ini, dia terlibat dalam penipuan online yang menyebabkan kerugian hingga Rp90 juta.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Parmono. Dia menjadi korban penipuan saat membeli mobil Isuzu Elf 2011 melalui Facebook.
Pada Jumat (3/10/2025), Parmono melihat iklan mobil Isuzu Elf seharga Rp90 juta dari akun bernama Okta Piicek di Facebook Marketplace. Tertarik dengan harga murah, dia menghubungi nomor di kolom komentar dan berbicara dengan seseorang yang mengaku bernama Rahman, pemilik mobil.
Parmono dan rekannya kemudian bertemu dengan Zainuri di Pringkumpul, Pringsewu Selatan. Zainuri mengaku sebagai sopir mobil tersebut. Setelah mengecek kondisi kendaraan dan merasa yakin, Parmono mentransfer uang Rp90 juta ke rekening BRI atas nama Dea Nur Aeni.
Setelah uang dikirim, mobil tak kunjung diserahkan. Bahkan, Zainuri mengaku bahwa dia merupakan pemilik sah mobil dan tidak pernah menjualnya. Parmono pun sadar telah ditipu dan melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa Rusdianto berperan sebagai penyedia rekening untuk menerima uang hasil penipuan. Uang tersebut kemudian dibagi ke beberapa rekening lain agar sulit dilacak.
“Pelaku bukan otak utama, namun berperan penting sebagai penyedia rekening dan pemecah dana hasil kejahatan. Ia mendapat bagian 20 persen dari setiap transaksi penipuan,” ujar AKP Ramon Zamora dikutip dari Polda Lampung, Selasa (14/10/2025).
Rusdianto mengaku sudah dua kali terlibat dalam kasus serupa bersama pelaku utama berinisial MS. Dia telah menerima keuntungan sekitar Rp18 juta, yang dihabiskan untuk berfoya-foya, bermain judi slot, dan karaoke.
Polisi juga mencurigai Rusdianto terlibat dalam penipuan lain yang menyasar komoditas hasil bumi seperti gabah, tepung, beras dan minyak. Modusnya tetap sama, yakni menggunakan akun palsu dan rekening orang lain.
Rusdianto kini ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo. Pasal 56 KUHP atau 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih memburu pelaku utama berinisial MS yang diduga sebagai otak jaringan penipuan lintas daerah.
Editor: Kurnia Illahi