get app
inews
Aa Text
Read Next : Tampang Purnomo Pembunuh Penjual Kopi di Jombang saat Ditangkap!

Polisi Tangkap Sukijo, Pria yang Kenalkan Pasutri Asal Lampung ke Dukun Pengganda Uang

Kamis, 13 April 2023 - 14:18:00 WIB
Polisi Tangkap Sukijo, Pria yang Kenalkan Pasutri Asal Lampung ke Dukun Pengganda Uang
Jenazah Pasutri Korban Pembunuhan Dukun Slamet Tohari Dimakamkan di Pesawaran (Foto: Dok Humas Polres Pesawaran)

PESAWARAN, iNews.id - Polisi akhirnya mengamankan warga Lampung Tengah bernama Sukijo. Dia diduga sebagai penghubung atau orang yang memperkenalkan korban dua pasangan suami istri (pasutri) asal Lampung dengan dukun pengganda uang Mbah Slamet alias Tohari. 

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, Sukijo ditangkap di Desa Mataram Jaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah pada Rabu (12/4/2023).

"Iya sudah, tadi malam kami tangkap dirumahnya. Saat ini masih kami gali keterangannya sebelum dibawa ke Polres Banjarnegara," kata Supriyanto, Kamis (13/4/2023).

Supriyanto menambahkan,. berdasarkan hasil pemeriksaan, Sukijo mengakui bahwa dia yang memperkenalkan para korban ke Mbah Slamet.

Namun, kata Supriyanto, pihaknya dalam hal ini Polres Pesawaran hanya membantu penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Banjarnegara dalam mengungkap kasus pembunuhan berantai ini. 

"Nanti yang melakukan penyelidikan itu Polres Banjarnegara, kami hanya membantu. Untuk keterangan lebih terkait peran Kijo ini biar nanti Polres Banjarnegara yang menyampaikan," kata dia,

Sebelumnya, empat orang warga Pesawaran, Lampung menjadi korban dukun pengganda uang Mbah Slamet alias Tohari. Dari hasil pemeriksaan keluarga, para korban ternyata dikenalkan ke sang dukun oleh pria bernama Kijo.

Kijo ini mengajak korban untuk datang ke Padepokan Mbah Slamet.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut