get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Anggota Geng Motor Penganiaya Polisi hingga Luka Parah di Bandung Barat Ditangkap

Polisi Tetapkan 3 dari 9 Anggota Geng Motor yang Bawa Sajam di Bandarlampung Jadi Tersangka

Jumat, 09 Juni 2023 - 21:37:00 WIB
Polisi Tetapkan 3 dari 9 Anggota Geng Motor yang Bawa Sajam di Bandarlampung Jadi Tersangka
Polda Lampung tetapkan tiga dari 9 anggota geng motor sebagai tersangka (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan tiga dari 9 anggota geng motor menjadi tersangka. Sebelumnya, mereka diamankan karena diduga akan tawuran dan membawa senjata tajam.

Kesembilan anggota motor tersebut diamankan di Jalan Way Sekampung, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung. 

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MDP (21), AP (18), dan MRD (17).

"Ketiganya ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan mereka mengakui perbuatannya," kata Ali, Jumat (9/6/2023).

Ali menjelaskan, motif para tersangka melakukan aksi anarkis tersebut karena ingin menunjukkan eksistensi sebagai geng motor atau gengster, lalu menantang lawan lain melalui media sosial.

"Jadi mereka merekam sendiri, terus disiarkan langsung di media sosial Instagram @prs02lampung. Mereka ini tergabung dalam kelompok geng motor Brother Family Teluk dan Perkumpulan Remaja Santai (PRS 02) yang bermarkas di Lungsir," kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa delapan bilah senjata tajam berbagai jenis, dua unit sepeda motor, dan bendera bertuliskan Brother Family Teluk, Perkumpulan Remaja Santai (PRS 02).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ali, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Lampung. 

Tersangka MDP (21) dan AP (18), dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.

Sedangkan, MRD (17) anak yang berhadapan dengan hukum dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo UU No 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Anak.

Sementara salah satu tersangka MRD mengaku hanya iseng dan ingin diakui oleh geng motor lain. 

"Iseng aja pak, biar diakui," katanya kepada petugas polisi.

Sebelumnya, diduga hendak tawuran, 9 anggota geng motor berhasil diamankan Polda Lampung, Kamis (8/6) sekitar pukul 04.00 WIB. 

Danton Patroli Dalmas Polda Lampung Ipda Parlindungan Siregar mengatakan, 9 anggota geng motor itu ditangkap saat petugas tengah melakukan patroli. 

Dia menambahkan, adapun ke 9 anggota geng motor itu berinisial GR, AP, KJ, MRD, FA, VD, MRL, MAU dan MDP. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut