Polisi Tilang Pria usai Viral Joget Prau di Atas Kap Mobil di Tol Lampung

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Polisi memberikan sanksi tilang kepada pengendara mobil yang joget prau di atas kap mobil Pajero saat melaju di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung, Selasa (15/7/2025).
Pengendara mobil tersebut bernama Arka. Sedangkan, pria yang melakukan aksi joget Aura Farming bernama Nuriansyah.
“Alhamdulillah adek-adek yang dari komunitas itu kooperatif hari ini datang untuk menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi apa yang telah terjadi," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma.
Dia mengatakan, aksi berbahaya itu terjadi Minggu (12/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di KM 58 B Jalur Tol Bakauheni-Terbanggi (Bakter) Lampung.
Hasil pemeriksaan, kata dia, pemuda tersebut hanya iseng menirukan joget prau yang mendunia. “Motifnya mereka awalnya iseng, karena viralnya aura farming,” ucapnya.
Indra mengatakan, aksi pemuda itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu lintas. “Sanksi pidananya ancaman hukum 3 bulan dan denda maksimal Rp750.000,” ucapnya.
Sebelumnya, beredar video viral seorang pria asik 'joget prau' di atas kap mobil depan di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Lampung.
Dalam video yang beredar, terlihat pria yang mengenakan kaus hitam dan celana pendek tersebut duduk di atas kap mobil yang sedang melaju. Mobil Pajero dengan nomor Polisi BE 193 DE itu tampak berkonvoi dengan sejumlah mobil lainnya.
Editor: Kastolani Marzuki