Polres Tanggamus Panen, Tangkap 4 Penyalah Guna Sabu di Kota Agung
TANGGAMUS, iNews.id - Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keempt pelaku diamankan di Kecamatan Kota Agung, Lampung.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, keempat tersangka yang ditangkap berinisial FR alias Fir (39), laki-laki warga Pekon Maja, Kota Agung saat ia bersama RO (25) perempuan warga Sukamerindu, Talang Padang.
Selanjutnya, dua tersangka lainnya yakni JA alias Jai (36) laki-laki warga Kelurahan Pasar Madang Kota Agung Kabupaten Tanggamus dan PA (32) perempuan juga warga Kelurahan Pasar Madang.
"Keempat tersangka ditangkap di dua tempat berbeda di Lingkungan Way Taman Kelurahan Pasar Madang Kota Agung," kata Deddy Wahyudi, Senin (21/3/2022).
Deddy menambahkan, penangkapan terhadap FR dan RO berdasarkan hasil pengembangan tersangka NP alias Jack yang mengaku mendapatkan sabu dari FR.
“Saat penangkapan FR di salah satu rumah di Way Taman itu, ternyata dia sedang bersama RO yang juga melakukan penyalahgunaan sabu,” katanya.
Dia melanjutkan, barang bukti yang diamankan dari FR dan RO berupa kaca pirek, alat hisap sabu, dua handpone dan plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,11 gram.
Kemudian, penangkapan terhadap JA alias Jai dan PA merupakan hasil penyelidikan informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kelurahan Pasar Madang.
Terhadap mereka, setelah dilakukan penangkapan juga dilakukan penggeledahan, sehingga berhasil ditemukan barang bukti penyalahgunaan Narkoba.
Barang bukti yang diamankan dari JA alias Jai dan PA berupa kaca pirek, 2 pipet, 6 plastik klip bekas pakai, handpone dan 2 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.9 gram.
"Penangkapan FR dan RO adalah hasil pengembangan tersangka NP alias Jack. Sementara JA alias Jai dan PA merupakan informasi masyarakat lainnnya," jelasnya.
Pun demikian, atas informasi FR alias Fir maupun JA alias Jai dimana mereka mendapatkan barang haram itu juga masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan mereka.
"Untuk terkait jaringan atas mereka, terus kami lakukan pengembangan," kata dia.
Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto