get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Residivis Pencuri Ternak di Sumba Timur Kembali Ditangkap, Gunakan Mobil Mewah

Positif Covid-19, Tahanan Kasus Curat di Bandarlampung Kabur saat Dirawat di RS

Selasa, 22 November 2022 - 19:12:00 WIB
Positif Covid-19, Tahanan Kasus Curat di Bandarlampung Kabur saat Dirawat di RS
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Humas Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang tahanan kasus pencurian dengan kekerasan (curat) kabur saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lambung di Jalan Pramuka, Kota Bandarlampung, Selasa (22/11/2022). Tersangka ini sedang dirawat di RS karena positif Covid-19.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, identitas tersangka berinisial B (20) warga Desa Rusabah, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Dia sudah ditahan sejak 19 November lalu.

Namun sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung, sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terhadap tersangka. Hasinya, dia dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus dilakukan perawatan di RS Bhayangkara.

Saat awal akan perawatan, tersangka B telah dilakukan penjagaan sesuai SOP oleh personel Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Selama dirawat, dia ditempatkan dalam ruang isolasi di RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya.

"Saat itu petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka B agar tidak tertular Covid-19. Kesempatan situasi itu dimanfaatkan tersangka B untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya. Dia kabur dari ruang perawatan,” ujar Pandra, Selasa (22/11/2022).

Dia menambahkan, saat ini Ditreskrimum Polda Lampung sudah membentuk tim gabungan untuk memburu tahanan kabur tersebut.

“Personel yang tugas menjaga tahanan juga sudah diperiksa Bid Propam Polda Lampung untuk mengetahui ada unsur kelalaian atau hal lainnya. Jika terbukti melanggar aturan SOP, terhadap personel tersebut akan diberikan sanksi,” katanya.

Selain itu, Polda Lampung juga telah menerbitkan DPO terhadap tersangka B. Polisi juga mengimbau pada keluarganya untuk meminta tersangka menyerahkan diri karena jika tidak akan dilakukan tindakan tegas terukur.

"Ini juga sebagai wujud kegiatan kemanusiaan karena tersangka sedang dalam masa perawatan medis yang akan berdampak pada masyarakat karena positif Covid-19," ucapnya.

Diketahui, sebelumnya tersangka B ini terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Dr Susilo, dekat Graha Gading, Kelurahan Sumur Batu. Dia menjambret HP korban bersama dua tersangka lainnya berinisial A dan AF. Atas perbuatanya, tersangka B dan dua rekannya dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut