PPKM Darurat, Tak Ada Penyekatan Jalan Dalam Kota di Bandarlampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tidak melakukan penyekatan jalan di dalam kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM darurat dimulai hari ini Senin (12/7/201) hingga (20/7/2021).
"Penyekatan hanya kami lakukan di lima pintu masuk kota ini, yang sudah ada sejak perpanjangan PPKM Mikro, ini yang akan kami maksimalkan," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya, Senin (12/7/2021).
Sukarma menambahkan, lima posko penyekatan tersebut yakni di Rajabasa, Lematang, Panjang, Kemiling, dan Sukarame.
"Sehingga selama penerapan PPKM Darurat warga dari luar Kota Bandarlampung tidak diperbolehkan masuk terkecuali mereka yang memenuhi syarat yang telah ditentukan," kata dia.
Sukarma melanjutkan, selama warga memiliki syarat-syarat yang ditentukan seperti surat vaksin dan swab antigen atau pun PCR, maka diperbolehkan melintasi posko penyekatan.
Dia juga meminta kepada masyarakat Bandarlampung selama PPKM Darurat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah serta mengurangi mobilitasnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto