BANDARLAMPUNG, iNews.id – Polisi menangkap pria berinisial AR (30) karena nekat membuat laporan palsu dibegal di Kota Bandarlampung.
Dalam laporannya di Mapolsek Sukarame, AR mengaku telah menjadi korban begal yang dilakukan oleh tiga orang laki laki di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Sukarame, Bandarlampung, Kamis (25/7/2024) dini hari.
Viral Pemotor Dibegal di Bogor, Polisi Cek Lokasi
Akibat peristiwa tersebut, AR mengaku kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Z warna putih.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, setelah menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Viral Tukang Roti Keliling Dibegal di Cileungsi Bogor, Polisi Turun Tangan
"Setelah kita lakukan cek TKP, pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi dan pemeriksaan saksi-saksi, kita menemukan ada kejanggalan dalam peristiwa yang dilaporkan oleh AR," ujar Rohmawan, Selasa (30/7/2024).
Dalam keterangannya kepada polisi, AR mengaku dicegat tiga laki-laki saat sedang berkendara dan melintas di Jalan Pulau Pisang.
Nekat Buat Laporan Palsu Motor Hilang Dibegal, Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
"Pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR dengan menggunakan pisau karter agar korban menyerahkan motornya," tutur Rohmawan.
Melihat banyak kejanggalan, polisi kembali memanggil AR untuk dilakukan interogasi pada Jumat (26/7/2024) sore. Hasilnya terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR ternyata tidak benar atau palsu.
"Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jatimulyo sebesar Rp1,5 juta," ungkap Rohmawan.
Dia melanjutkan, AR berdalih uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya.
Akibatnya perbuatannya, pelaku AR dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki