get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Mengejutkan, Siswa SMP Tikam Teman di Pesisir Barat akibat Tak Tahan Di-Bully

Pria di Lampung Lecehkan Istri Tetangga saat Tidur, Suami Lagi Pergi Dagang

Kamis, 02 November 2023 - 19:06:00 WIB
Pria di Lampung Lecehkan Istri Tetangga saat Tidur, Suami Lagi Pergi Dagang
Pria di Tulang Bawang, Lampung yang lecehkan istri tetangga saat ditangkap polisi. (Foto: Ist)

TULANG BAWANG, iNews.id - Pria berinisial MI (53) warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Dia diduga melecehkan istri tetangga.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, pelaku pelecehan ditangkap di wilayah Kecamatan Menggala. Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku dan celana panjang training warna merah.

"Peristiwa kekerasan itu dialami korban berinisial A (42) warga Kecamatan Menggala," ujar Sunaryo, Kamis (2/11/2023). 

Berdasarkan keterangan korban, saat itu pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan cara merusak kunci pintu depan. 

"Lalu pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang tertidur lelap. Saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sedangkan suami korban pergi berdagang," katanya.

Sunaryo mengungkapkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika berteriak. Setelah itu dia leluasa melecehkan korban.

"Setelah selesai melakukan aksi tak terpujinya, pelaku kembali mengancam korban kemudian pergi," ucapnya. 

Seusai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandarlampung. 

"Saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Menggala, pelaku kami tangkap," kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta.

Kemudia dijerat juga dengan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. Ancaman hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut