Pria di Lampung Tengah Cabuli Keponakan Usia 9 Tahun, Aksinya Dipergoki Ibu Korban

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Pria 39 tahun berinisial SAP warga Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi. Dia diduga tega mencabuli keponakan perempuan berusia 9 tahun saat sedang tidur.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengatakan, peristiwa bejat tersebut dilakukan saat pelaku saat korban menginap di rumah nenek mereka.
"Peristiwa pencabulan itu pertama kali terjadi pada Minggu 17 September di rumah neneknya. Pelaku ini mencabuli korban saat tidur malam hari," ujar Junaidi, Senin (3/10/2023).
Modus yang digunakan sang paman dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara mengendap-endap masuk ke kamar korban melalui jendela.
"Dia masuk ke kamar lewat jendela dan langsung mencabuli korban yang sedang tidur," katanya.
Kapolsek melanjutkan, terbongkarnya kasus itu karena ibu korban curiga lantaran anaknya mengeluh sakit ketika buang air kecil. Selain itu, korban mengaku jika semalam pamannya masuk ke dalam kamar dan menciuminya. Korban saat itu hanya diam lantaran takut dengan pamannya tersebut.
"Korban ini ngeluh sakit pada kemaluan ketika buang air kecil. Saat itu ditambah kecurigaan karena jendela kamar terbuka di malam hari," kata Junaidi.
Atas kecurigaan tersebut, ibu korban kemudian mencoba menyelidiki dengan menunggu di malam hari. Benar saja, ibunya mendengar ada langkah kaki terhenti di kamar anaknya.
"Setelah dibuka pintu, ibunya melihat pelaku berada di dalam kamar anaknya. Dia langsung melapor ke polisi," ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, usai kepergok pelaku sempat melarikan diri. Dia akhirnya tertangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Jumat (29/9/2023).
"Pelaku ini sempat melarikan diri, kami selidiki dan tangkap Jumat lalutanpa perlawanan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw