get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Tanggamus M4,6 Rusak 9 Rumah Warga, Polri Dirikan Posko Darurat

Pria di Lampung Tengah Gondol Mobil Teman, Modusnya Gunakan Kunci Duplikat

Jumat, 28 Mei 2021 - 16:40:00 WIB
Pria di Lampung Tengah Gondol Mobil Teman, Modusnya Gunakan Kunci Duplikat
Pelaku yang mencuri mobil dengan modus menggunakan kunci duplikat (Istimewa)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial HS (34). Warga Kuala Sekampung, Kecamatan Seragi, Lampung Selatan ini ditangkap karena mencuri mobil dengan cara menduplikat kunci mobil.

Kapolsek Way Pengubuan Iptu Ali Mansur mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Kedaton Bandarlampung, Rabu (26/05/2021) sekira Jam 22.00 WIB.

"Dia ditangkap karena diduga mencuri mobil milik korban berinisial ES," kata Ali Mansur, Jumat (28/5/2021).

Ali menambahkan, korban merupakan warga Jalan Ratu dibalau Gang Kasbun, Kelurahan Tanjung Senang, Bandarlampung. Dia merupakan orang tua tunggal yang tinggal di tempat orang tuannya di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Saat itu, Rabu (5/5/2021) sekira jam 22.00 WIB, korban menitipkan mobilnya Honda Civic SR 4 dengan plat polisi BE 1816 AW di cucian mobil berkah abadi. Lokasinya di depan Gerbang Perumahan BTN Kampung Lempuyang Bandar.

"Setelah ditinggalkan oleh korban, pelaku menggambil mobil milik korban dengan menggunakan kunci duplikat, pelaku pamit dengan petugas jaga malam di cucian mobil tersebut," katanya.

Keesokan harinya pelaku menghubungi korban dengan mengatakan mobil korban dibawa pelaku untuk pulang mengantar kue dan uang ke rumah pelaku di Lampung Selatan.

"Namun hingga saat korban melaporkan kejadian, mobil tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku," katanya.

Korban dengan pelaku merupakan teman dan saling kenal akrab.

"Jadi ketika pelaku hendak ditangkap sempat dihubungi oleh korban untuk menanyakan posisi pelaku, setelah mendapatkan infomasi tersebut akhirnya pelaku berhasil ditangkap ketika hendak menjual mobil korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 Tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut