Pria di Lampung Timur Ditangkap Usai Gelapkan Motor Adik Kandung
LAMPUNG Timur, iNews.id - Polisi menangkap RD (35), warga Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribawono, Lampung Timur. RD nekat melakukan penggelapan motor milik adik kandung.
RD ditangkap berdasarkan laporan sang adik, IS (26). Penggelapan itu berawal pada Juli 2023 saat korban menitipkan motor Honda Beat BE 2763 NCY kepada RD yang merupakan kakak kandungnya.
"Tetapi ternyata pelaku justru menggadaikan sepeda motor tersebut, sehingga korban mengalami kerugian mencapai 16 juta rupiah," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (12/9/2023).
IS kesal dan melaporkan kakak kandungnya itu ke Polsek Way Jepara. Setelah dilakukan pendalaman laporan, polisi menangkap RD di rumah orang tua mereka.
"Tekab 308 Polsek Way Jepara melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tua pelaku di Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur," kata Rizal.
Polisi menemukan motor milik korban yang langsung diamankan beserta satu handphone. RS terancam menjadi tersangka dengan ancaman Pasal 376 KUHP.
Editor: Reza Yunanto