get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Gunakan Metode Akses Ilegal untuk Alihkan Dana

Pria di Pringsewu Ditangkap gegara Peras Pemotor, Modus Tuduh Korban Tabrak Rekannya

Minggu, 02 Juli 2023 - 16:46:00 WIB
Pria di Pringsewu Ditangkap gegara Peras Pemotor, Modus Tuduh Korban Tabrak Rekannya
Pria di Pringsewu ditangkap gegara memeras pemotor saat melintas dengan modus meminta ganti rugi karena korban menabrak rekannya. (Foto: Istimewa)

PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial MAL alias Muklis (39), warga Kelurahan Kuripan, Kota Agung, Tanggamus, Lampung. Dia ditangkap bersama rekannya, HY (32), warga Pekon Rejosari, karena diduga telah memeras warga Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengatakan modus yang dilakukan dengan menuduh korban atas nama Prengki (23) telah menabrak rekannya saat mengendarai sepeda motor. Peristiwa terjadi pada Minggu (25/6/2023) lalu. 

"Kedua pelaku dibekuk polisi di wilayah Pringsewu," ujar Rohmadi dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023). 

Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku menuding korban telah menyerempet rekannya saat mengendarai sepeda motor saat beraksi. Pelaku lalu meminta pertanggungjawaban korban dengan memberikan uang ganti rugi. 

"Karena korban tidak memiliki uang dan juga ketakutan, lalu kedua pelaku mengambil sepeda motor beserta STNK milik korban sebagai jaminan, lalu menggadaikannya," tutur Rohmadi. 

Akibat peristiwa tersebut, korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Astrea bernomor polisi B 6083 NP dan melapor ke polisi. 

Menindaklanjuti laporan korban, Rohmadi memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti cukup, kedua pelaku ditangkap. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pemerasan tersebut karena terdesak kebutuhan dan bersenang-senang.

"Oleh kedua pelaku, sepeda motor korban digadaikan seharga Rp1,5 Juta. Dari gadai motor itu, pelaku MAL mendapatkan bagian Rp800.000 dan dihabiskan untuk membayar utang, sedangkan pelaku HY mendapatkan bagian Rp300.000 dan dihabiskan untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sisanya Rp400.000 dihabiskan oleh keduanya untuk bersenang-senang," ujar Rohmadi. 

Selain kedua pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan pelaku yang digunakan saat beraksi. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut